Selasa, 26 November 2013

KEDUDUKAN DAN FUNGSI HADITS DALAM AGAMA ISLAM

BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Manusia diciptakan sebagai khalifah dimuka bumi ini[1][1] sebagai pemelihara kelangsungan mahluk hidup dan dunia seisinya. Dalam rangka itulah Allah membuat  sebuah undang-undang yang nantinya manusia bisa menjalankan tugasnya dengan baik, manakala ia bisa mematuhi perundang-undangan yang telah dituangkan-Nya dalam kitab suci Al-Qur’an.
Pada kitab suci orang muslim ini, telah dicakup semua aspek kehidupan, hanya saja, berwujud teks yang sangat global sekali, sehingga dibutuhkan penjelas sekaligus penyempurna akan eksistensinya. Maka, Allah mengutus seorang nabi untuk menyampaikannya, sekaligus menyampaikan risalah yang ia emban. Dari sang Nabi inilah yang selanjutnya lahir yang namanya hadits, yang mana kedudukan dan fungsinya amat sangatlah urgen sekali.
Terkadang, banyak yang memahami agama setengah setengah, dengan dalih kembali pada ajaran islam yang murni, yang hanya berpegang teguh pada sunnatulloh atau Al-Qur’an, lebih-lebih mengesampingkan peranan al Hadits, sehingga banyak yang terjerumus pada jalan yang sesat, dan yang lebih parah lagi, mereka tidak hanya sesat melainkan juga menyesatkan yang lain.
Oleh karena itu, mau tidak mau peranan penting hadits terhadap Al-Qur’an dalam melahirkan hukum Syariat Islam tidak bisa di kesampingkan lagi, karena tidak mungkin  umat Islam memahami ajaran Islam dengan benar jika hanya merujuk pada Al-Qur’an saja, melainkan harus diimbangi dengan Hadits, lebih-lebih dapat disempurnakan lagi dengan adanya sumber hukum Islam yang mayoritas ulama’ mengakui akan kehujahannya, yakni ijma’ dan qiyas. Sehingga, seluruh halayak Islam secara umum dapat menerima ajaran Islam seccara utuh dan mempunyai aqidah yang benar, serta dapat dipertangungjawabkan semua praktik peribadatannya kelak.
Di sisi lain Imam Syafi’I telah “menanamkan fondasi efistemologis yang sangaty menghujam ketika mengeluarkan kaidah fiqhiyah yang berbunyi: iza asaha al-hadits fahuwa mazhabi, bahwa ketika “sebuah hadits telah teruji kesahihannya, itulah mazhabku”[2][2] Berawal dari konteks ini ternyata perkembangan agama (hukum) Islam tidak terlepas dari kontek kajian hadits.

B.     Rumusan Masalah
1.        Bagaimana kedudukan Hadits terhadap Hukum Islam?
2.        Bagaimana Fungsi Hadits terhadap Al-Quran?
3.        Bagaimana kedudukan Hadits terhadap Masalah yang tidak ada dalam   Al-Quran?





BAB II
KEDUDUDUKAN HADITS DALAM AGAMA ISLAM

A.  Kedudukan Hadits Dalam Hukum Islam

Seluruh umat Islam, telah sepakat bahwa hadits merupakan salah satu  sumber ajaran Islam. Ia mempati kedudukan kedua setelah Al-Qur`an. Keharusan mengikuti hadits bagi umat Islam baik yang berupa perintah maupun larangannya, sama halnya dengan kewajiban mengikuti Al-Qur`an.
Hal ini karena, hadis merupakan mubayyin bagi Al-Qur`an,  yang karenanya siapapun yang tidak bisa memahami Al-Qur`an tanpa dengan memahami dan menguasai hadis. Begitu pula halnya menggunakan Hadist tanpa Al-Qur`an. Karena Al-qur`an merupakan dasar hukum pertama, yang di dalamnya berisi garis besar syari`at. Dengan demikian, antara Hadits dengan Al-Qur`an memiliki kaitan erat, yang untuk mengimami dan mengamalkannya tidak bisa terpisahkan atau berjalan dengan sendiri[3][3].
Al-Qur’an itu menjadi sumber hukum yang pertama dan Al-Hadits menjadi asas perundang-undan(gan setelah Al-Qur’an sebagaimana yang dijelaskan oleh Dr. Yusuf Al-Qardhawi  bahwa Hadits adalah “sumber hukum syara’ setelah Al-Qur’an”[4][4]
Al-Qur’an dan Hadits merupakan sumber pokok ajaran Islam dan merupakan rujukan umat Islam dalam memahami syariat. Pada tahun 1958 salah seorang sarjana barat yang telah mengadakan penelitian dan penyelidikan secara ilmiah tentang Al-Qur’an mengatan bahwa : “Pokok-pokok  ajaran Al-Qur’an begitu dinamis serta langgeng abadi, sehingga tidak ada di dunia ini suatu kitab suci yang lebih dari 12 abad lamanya, tetapi murni dalam teksnya”[5][5].
Menurut Ahmad hanafi “Kedudukan Hadits sebagai sumber hukum sesudah Al-Qur’an…merupakan hukum yang berdiri sendiri.”[6][6]
Keberlakuan hadits sebagai sumber hukum diperkuat pula dengan kenyataan bahwa Al-Qur`an hanya memberikan garis-garis besar dan petunjuk umum yang memerlukan penjelasan dan rincian lebih lanjut untuk dapat dilaksanakan dalam kehidupan manusia. Karena itu, keabsahan hadits sebagai sumber kedua secara logika dapat diterima.Di antara ayat-ayat yang menjadi bukti bahwa Hadits merupakan sumber hukum dalam Islam  adalah firman Allah dalam Al-Qur’an surah An- Nisa’: 80
مَنْ يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ … (80)
“Barangsiapa yang mentaati Rosul, maka sesungguhnya dia telah mentaati Alloh…”[7][7]
Sejak masa sahabat sampai hari ini para ulama telah bersepakat dalam penetapan hukum didasarkan juga kepada Hadits Nabi, terutama yang berkaitan dengan petunjuk operasional.
Dalam ayat lain Allah berfirman QS. Al-Hasyr :: 7
وَمَا آَتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا
“Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah…” [8][8]


Dalam Q.S AnNisa’ 59, Allah berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ …
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembali kanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya)…”[9][9]
Dari beberapa ayat di atas dapat disimpulkan bahwa seseorang tidak cukup hanya berpedoman pada Al-Qur’an dalam melaksanakan ajaran Islam, tapi juga wajib berpedoman kepada Hadits Rasulullah Saw.

B.  Fungsi Hadits terhadap Al-Qur’an
Sebagaimana yang telah dijelaskan pada pembahsan yang lalu, bahwa Al-Qur’an merupakan dasar syariat yang bersifat sangat global sekali, sehingga bila hanya monoton menggunakan dasar Al-Qur’an saja tanpa adanya penjelasan lebih lanjut maka akan  banyak sekali masalah yang tidak terselesaikan ataupun menimbulkan kebingungan yang tak mungkin terpecahkan. Semisal pada kenyataan praktik sholat, dalam Al-Qur’an hanya tertulis perintah untuk mendirikan sholat, tanpa ada penjelasan berapa kali solat dilaksanakan dalam sehari semalam, lebih-lebih apa saja syarat dan rukun sholat, dan lain sebagainya. ;orang yang hanya berpegang pada Al-Qur’an saja tidak mungkin bisa mengerjakan sholat, bagaimana praktik sholat, apa saja yang harus dilakukan dalam sholat, apa saja yang harus dijauhi ketika melakukan sholat, dan lain-lain.
Maka, disinilah urgensitas hadits, yang mempunyai peran penting sebagai penafsir dan  penjelas dari keglobalan isi Al-Qur’an, sehingga manusia dapat mempelajari dan memahami islam secara utuh. Lebih spesifik lagi, setidaknya ada dua fungsi yang menjadi peran penting hadits terhadap Al-Qur’an, yaitu :
1.        Berfungsi menetapkan dan memperkuat hukum-hukum yang telah ditentukan oleh Al-Qur’an. Maka dalam hal ini keduanya bersama-sama menjadi sumber hukum. Misalnya Allah didalam Al-Qur’an mengharamkan bersaksi palsu dalam firman-Nya Q.S Al-Hajj ayat 30 yang artinya “Dan jauhilah perkataan dusta.” Kemudian Nabi dengan Haditsnya menguatkan: “Perhatikan! Aku akan memberitahukan kepadamu sekalian sebesar-besarnya dosa besar!” Sahut kami: “Baiklah, hai Rasulullah. “Beliau meneruskan, sabdanya:”(1) Musyrik kepada Allah, (2) Menyakiti kedua orang tua.” Saat itu Rasulullah sedang bersandar, tiba-tiba duduk seraya bersabda lagi: ”Awas! Berkata (bersaksi) palsu”[10][10] dan seterusnya  (Riwayat Bukhari - Muslim).
2.        Memberikan perincian dan penafsiran ayat-ayat Al-Qur’an yang masih Mujmal, memberikan Taqyid (persyaratan) ayat-ayat Al-Qur’an yang masih umum. Misalnya: perintah mengerjakan sholat, membayar zakat dan menunaikan ibadah haji di dalam Al-Qur’an tidak dijelaskan jumlah raka’at dan bagaimana cara-cara melaksanakan sholat, tidak diperincikan nisab-nisab zakat dan jika tidak dipaparkan cara-cara melakukan ibadah haji. Tetapi semuanya itu telah ditafshil (diterangkan secara terperinci dan ditafsirkan sejelas-jelasnya oleh Al-Hadits). Nash-nash Al-Qur’an mengharamkan bangkai dan darah secara mutlak, dalam surat Al-Maidah Ayat 3 “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi. Dan seterusnya. “Kemudian As-sunnah mentaqyidkan kemutlakannya dan mentakhsiskan keharamannya, beserta menjelaskan macam-macam bangkai dan darah, dengan sabdanya: “Dihalalkan bagi kita dua macam bangkai, dan dua macam darah. Adapun dua macam bangkai itu ialah bangkai ikan air dan bangkai belalang, sedang dua macam darah itu ialah hati dan limpa Menetapkan hukum atau aturan-aturan yang tidak didapati di dalam Al-Qur’an. Di dalam hal ini hukum-hukum atau aturan-aturan itu hanya berasaskan Al-Hadits semata-mata. Misalnya larangan berpoligami bagi seseorang terhadap seorang wanita dengan bibinya, seperti disabdakan: “Tidak boleh seseorang mengumpulkan (memadu) seorang wanita dengan“ ammah (saudari bapak)-nya dan seorang wanita dengan khalal (saudari ibu)-nya[11][11].” (H.R. Bukhari - Muslim).

Seluruh umat islam telah sepakat bahwa hadist rasul merupakan sumber dan dasar hukum islam setelah al-qur`an, dan umat islam di wajibkan mengikuti sunnah sebagai mana di wajibkan mengikuti Al-qur`an dan hadis.
Al-qur`an dan hadist merupakan dua sumber syariat islam yang tetap,orang islam tidak mungkin memahami syari`at islam secara mendalam dan lengkap tanpa kembali kepada kedua sumber tersebut yaitu al-qur`an dan hadist.

C.      Fungsi Hadits dalam Menetapkan Masalah yang Belum Dijelaskan oleh Al-Qur`an.                   .     .


Kedudukan Hadits dalam menetapkan hukum baru yang tidak ditetapkan oleh al-Qur`an menunjukan bahwa Hadits merupakan sumber hukum Islam .
 Karena dalam al-Qur’an terdapat ayat-ayat yang memerintahkan kepada orang-orang beriman untuk taat secara mutlak kepada apa yang diperintahkan dan dilarang Rasulullah Saw, serta mengancam orang yang menyelisinya.
Hukum yang merupakan produk hadits/sunnah yang tidak ditunjukan oleh Al-Qur’an banyak sekali. Seperti larangan Rasulullah tantang haram memakai sutra bagi laki-laki :
حر م لبا س الحر ير و الذ هب علي ذ كو ر ...... ....

...Telah diharamkan memamakai sutra dan emas pada orang laki-laki dari ummatku...[12][12] ,larangan memadu perempuan dengan bibinya dari pihak ibu, haram memakan burung yang berkuku tajam, haram memakai cincin emas danlain sebagainya, oleh Dr. Yusuf al-Qardhawi dijelaskan “jadilah Hadits sebagai rujukan hukum yang tiada pernah habis-habisnya pada pembahasan fiqih”[13][13]
Kedudukan Hadits sebagai sumber hukum Islam sesudah Al-Qur’an adalah sebab kedudukannya sebagai penguat dan penjelas, namun Hadits juga dalam menetapkan hukum berdiri sendiri, sebab kadang-kadang membawa hukum yang tidak disebutkan Al-Qur’an, seperti memberikan warisan kepada nenek perempuan (jaddah), dimana Nabi SAW, memberikan seperenam dari harta tinggalan orang yang meninggal (cucunya)[14][14]
Den gan demikian fungsi Hadits adalah merupakan sumber hukum dalam kehidupan manusia untuk memperoleh kebahagiaan dunia dan akhirat





BAB  III
P E N U T U P


A.    Kesimpulan
Dari berbagai uraian yang telah disampaikan pada bab sebelumnya dapat diambil kesimpulan sebagai berikut :
1.      Hadits merupakan berbagai hal yang telah diucapkan dan dicontohkan oleh Rasulullah yang harus dijadikan pedoman dan contoh bagi umat Islam
2.      Fungsi Hadits terhadap Al-Qur’an adalah sebagai penguat dan memperjelas apa-apa yang ada di dalam Al-Qur’an yang masih bersifat global (mu’mal).
3.      Hadits adalah merupakan sumber hukum dalam kehidupan manusia untuk memperoleh kebahagiaan dunia dan akhirat
B.     Kata Penutup

Demikianlah Makalah ini disusun dengan segala usaha maksimal penulis, besar harapan kami dapat memenuhi tugas mandiri pada mata kuliah studi Hadits pada program Pasca Sarjana di IAIN Sulthan Thaha saifuddin Jambi. Namun penulis menyadari masih belum sempurna dan harapan penulis saran dan masukan demi kesempurnaan makalah ini.



DAFTAR PUSTAKA


Achmad Syauki, Lintasan Sejarah Al-Qur’an Bandung: Sulita, 1985

Ahmad Hanafi, Pengantar dan Sejarah Hukum Islam  Jakarta: Bulan Bintang,1989

Departemen Agama RI, Al-Quran dan Terjemahannya Jakarta: Departemen Agama RI, 2008
Munzier Saputra,ilmu  HadisJakarta PT RajaGrafindo Persada:1993.

Salim Bahreisy, Terjemah Riadhush Shalihin II, Bandung:Alma’arif, 1987

Utang Ranuwijaya,Ilmu Hadis, Jakarta : Gaya Media Pratama,1996

Yasin Dutton, Asal Mula Hukum Islam, Al-Qur’an, Muwatta’ dan Peraktik Madina,Jokjakarta:Islamika, 2003

Yusuf Qardhawi, Pengantar Studi Hadts, Bandung: Pustaka Setia,2007






[1][1]Departemen Agama RI, Al-Quran dan Terjemahannya (Jakarta: Departemen Agama RI, 2008) Hal: 6“ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada Para Malaikat: “Sesungguhnya aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi.” mereka berkata: “Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, Padahal Kami Senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?” Tuhan berfirman: “Sesungguhnya aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui.”(Q.S. Al Baqoroh : 30)

[2][2] Yasin Dutton, Asal Mula Hukum Islam, Al-Qur’an, Muwatta’ dan Peraktik Madinah.(Jokjakarta:Islamika, 2003) Hal: xv
[3][3] Utang Ranuwijaya,Ilmu Hadis, (Jakarta : Gaya Media Pratama,1996) hal: 19
[4][4]  Yusuf Qardhawi, Pengantar Studi Hadts, (Bandung: Pustaka Setia,2007) hal:82.
[5][5] Achmad Syauki, Lintasan Sejarah Al-Qur’an (Bandung: Sulita, 1985) hal: 33.
[6][6] Ahmad Hanafi, Pengantar dan Sejarah Hukum Islam(Jakarta: Bulan Bintang,1989) Hal: 58-59
[7][7] Departemen Agama RI, Al-Quran dan Terjemahannya (Jakarta: Departemen Agama RI, 2008) Hal: 91
[8][8] Ibid, Hal :546
[9][9] Ibid, Hal: 87
[10][10] Munzier Saputra,ilmu  Hadis(Jakarta PT RajaGrafindo Persada:1993). hal 50
[11][11]       Ibid .hal 52
[12][12] Salim Bahreisy, Terjemah Riadhush Shalihin II, (Bandung:Alma’arif, 1987)Hal.15
[13][13] Yusuf Qardhawi, Pengantar Studi Hadts, (Bandung: Pustaka Setia,2007) hal:84.
[14][14] Ahmad Hanafi, Pengantar dan Sejarah Hukum Islam(Jakarta: Bulan Bintang,1989) Hal: 59
Definisi Fenomena Agama
Ada beberapa definisi sosiologi agama yang dapat kita ketahui, di antaranya adalah:
- Sosiologi agama adalah ilmu yang membahas tentang hubungan antara berbagai kesatuan masyarakat, perbedaan atau masyarakat secara utuh dengan berbagai system agama, tingkat dan jenis spesialisasi berbagai peranan agama dalam berbagai masyarakat dan system keagamaan yang berbeda.
- Sosiologi agama adalah studi tentang fenomena sosial, dan memandang agama sebagai fenomena sosial. Sosiologi agama selalu berusaha untuk menemukan pinsip-prinsip umum mengenai hubungan agama dengan masyarakat.
- Sosiologi agama aladah suatu cabang sosiologi umum yang mempelajari masyarakat agama secara sosiologis guna mencapai keterangan-keterangan ilmiah dan pasti, demi kepentingan masyarakat agama itu sendiri dan masyarakat luas pada umumnya.
Jika teologi mempelajari agama dan masyarakat agama dari segi “supra-natural”, maka sosiologi agama mempelajarinya dari sudut empiris sosiologis. Dengan kata lain, yang akan dicari dalam fenomena agama itu adalah dimensi sosiologisnya. Sampai seberapa jauh agama dan nilai keagamaan memainkan peranan dan berpengaruh atas eksistensi dan operasi masyarakat. Lebih konkrit lagi, misalnya, seberapa jauh unsur kepercayaan mempengaruhi pembentukan kepribadian pemeluk-pemeluknya; ikut mengambil bagian dalam menciptakan jenis-jenis kebudayaan; mewarnai dasar-dasar haluan Negara; memainkan peranan dalam munculnya strata (lapisan) social; seberapa jauh agama ikut mempengaruhi proses sosial, perubahan sosial, fanatisme dan lain sebagainya.
            Fenomena agama selalu hadir dalam kehidupan manusia karena manusia tidak bisa lepas dari Allah atau yang dianggap Allah dan karena agama sangat erat kaitannya dengan Allah. Adapun fungsi agama bagi kehidupan.
Ada beberapa alasan tentang mengapa agama itu sangat penting dalam kehidupan manusia, antara lain adalah :
  • Karena agama merupakan sumber moral
  • Karena agama merupakan petunjuk kebenaran
  • Karena agama merupakan sumber informasi tentang masalah metafisika.
  • Karena agama memberikan bimbingan rohani bagi manusia baik di kala suka, maupun di kala duka.




Contoh Fenomena Keagamaan di Indonesia
Konflik di Maluku


Fase awal erupsi konflik Maluku (Ambon) pecah 19 Januari 1999 setelah dipicu perkelahian supir bus beretnis Ambon beragama Kristen dengan penumpang beretnis Bugis beragama Islam. Konflik semakin intensif pada Juli 1999 dan ekstensif ke bagian-bagian provinsi Maluku lainnya hingga Januari 2000. Mulai saat itu, praktis Ambon terbelah menjadi zona-zona yang digarisi anutan agama. Pada Mei 2000, konflik Ambon memasuki babak baru lewat dua perkembangan.
Pertama, keterlibatan kekuatan bersenjata ke dalam kedua kelompok. Kedua, masuknya Lasykar Jihad dari Jawa yang berniat membantu saudara Muslimnya yang tertekan dalam konflik. Dengan ini, konflik Ambon bermetamorfosis menjadi konflik bersenjata di mana peralatan amatir seperti bom-bom rakitan dan senjata buatan digantikan dengan persenjataan profesional. Pihak Muslim yang awalnya defensif kini ofensif. Akibatnya, pada Juni 2000 Maluku dimasukkan ke dalam Darurat Sipil. Ribuan tentara dan Brimob diturunkan ke provinsi ini guna mengatasi konflik.
Lewat perjanjian damai Malino II Pebruari 2002, pihak-pihak yang bertikai sepakat menjalin perdamaian. Kendati demikian, erupsi-erupsi kecil tetap saja terjadi, terutama di Ambon. Misalnya, pada April 2004 saat empat puluh orang meninggal dalam kerusuhan mengiringi penaikan bendera RMS di kediaman Alex Manuputty (pemimpin Front Kedaulatan Maluku). Namun, hal yang cukup melegakan adalah, erupsi-erupsi yang muncul pasca perjanjian damai Malino II tidak bereskalasi sebanding erupsi sebelum Deklarasi.
Di provinsi Maluku Utara (Malut), durasi konflik utama relatif lebih singkat ketimbang Maluku. Erupsi-erupsi konflik terutama mengiringi pemisahan Malut dari Maluku menjadi provinsi mandiri. Konflik di Malut dibayangi rivalitas lama antara Kesultanan Ternate dengan Tidore. Awalnya, pada bulan Agustus 1999 konflik terbatas muncul di daerah Kao antara penduduk lokal dengan pemukim Makian. Pokok konflik berkisar pada kendali atas Malifut, kecamatan yang baru terbentuk. Lewat intervensi Sultan Ternate, konflik segera padam. Namun, saat provinsi Malut resmi terbentuk pada Oktober 1999 konflik kembali mencuat. Konflik yang belakangan ini juga lalu menyebar ke Ternate dan bagian lain provinsi baru. Sama seperti di Ambon, erupsi-erupsi konflik Malut pun secara umum seolah bernuansa agama dan etnis, kendati khusus di Malifut, konflik lebih banyak bernuansa etnis ketimbang agama.
Akibat gencarnya perang provokasi lewat aneka selebaran, pamflet, dan propaganda kedua kelompok, aliansi para elit di sekitar rival politik Sultan Ternate membentuk Tentara Putih, yang berdiri di sisi kelompok Muslim.[8] Mereka berhasil mendesak kelompok Kristen ke utara Ternate, lalu menyeberang ke Sulawesi Utara. Di Ternate, kelompok Kristen meminta suaka kepada Sultan Ternate yang hasilnya terbentuklah Tentara Kuning yang sifatnya lintas agama. Tentara Putih dikomposisikan kelompok-kelompok etnis asal Tidore, Makian, dan kaum migran dari Gorontalo. Tentara Kuning dikomposisikan para pendukung Sultan Ternate, elemen pendukung Golongan Karya, dan kalangan Kristen dari Halmahera yang secara tradisional adalah aliansi politik Sultan Ternate. Pertempuran kedua kelompok tentara pecah pada Desember 1999.

Setelah konflik berlarut, muncul isu bahwa pasukan jihad akan tiba di Galela (Halmahera), wilayah yang penduduknya mayoritas Muslim. Menurut isu yang lalu muncul mengiringi, pasukan ini akan membela warga Muslim yang tertekan di Tobelo. Akibatnya, pada bulan Desember 1999, pejuang kelompok Kristen mengalir dari Kao ke Tobelo dan menyerang kaum Muslim di sana. Di hari kemudian, kekerasan meledak di Galela, menyebar hingga Bacan, Obi, dan Morotai, Ibu, Sahu, dan Jailolo. Di Halmahera Selatan, kekerasan pecah Mei 2000 kala pasukan jihad (lokal, Ternate, Tidore) mengalami bentrokan di perkampungan Kristen. Akhirnya pada Juni 2000 Malut diberlakukan sebagai Darurat Sipil. Tentara tambahan dari pemerintah pun masuk ke provinsi baru ini. Hal yang melegakan adalah, konflik berhasil dilokalisir dan Malut relatif berangsur tenang sejak pemerintah dan para tokoh masyarakat terlibat proaktif mencari resolusi konflik..
Penyebab Konflik. Penyebab konflik di Maluku dan Maluku Utara dibagi menjadi tiga, seperti termuat dalam bagan.  Pertama, sebab-sebab struktural yang terdiri atas melemahnya struktur kekuasaan tradisional, ketimpangan horisontal, dan dampak kekuasaan otoritarian Orde Baru. Kedua, sebab-sebab langsung yang terdiri atas krisis ekonomi dan proses desentralisasi serta demokratisasi. Ketiga, sebab-sebab pemicu atau trigger, yang terdiri atas perseteruan politik lokal dan aktivitas gang-gang kriminal (di Ambon) serta selebaran dan pampflet gelap (di Malut).


Sabtu, 23 November 2013

DAFTAR ISI



 BAB II

PEMBAHASAN


1.      LATAR BELAKANG BERDIRINYA DINASTI FATIMIYAH

s
etelah Rasulullah Muhammad saw wafat, umat islam mengalami kekhawatiran akan siapa pemimpin islam selanjutnya. Kemudian dengan segera para sahabat bermusyawarah mengenai kepemimpinan islam selanjutnya, dan di tentukanlah pemimpin islam kepada sahabat terdekat rasulullah sekaligus mertuanya yaitu Abu Bakar as – Shidiq, yang kemudian kepemimpinan islam dipegang oleh sahabat – sahabat terdekat rasul atau yang kita kenal dengan Khulafa Ar Rasyidin.
Islam mengalami perkembangan yang pesat dimasa khulafa ar rasyidin, tapi tidak di pungkiri ada bagian umat islam yang tidak setuju akan kepemimpinan islam pada saat itu terlebih kepada sahabat selain Ali Bin Abi Thalib. Dari fanantik Ali lah lahir golongan – golongan islam yang nantinya saling memperebutkan akan siapa yang pantas memimpin islam.
Terlepas dari itu, setelah masa Khulafa Ar Rasyidin, islam dikuasai oleh Bani Muawwiyah, kemudian Bani Abbasiyah yang selanjutnya lahirlah Dinasti Fatimiyah yang menentang akan kepemimpinan abbasiyah.
Fatimiyah sendiri di ambil dari nama siti Fatimah az Zahra binti Rasulullah Saw. Pendiri dinansti ini adalah Ubaidillah Al Mahdi. Dia mengklaim dirinya berasal dari keturunan  Ali Bin Abi Thalib dan juga istrinya, Fatimah az Zahra . dinasti ini berkuasa dari tahun 297 – 576 H/909 – 1171 M dan berfaham Syi’ah Ismailiyyah.  
            Dinasti Fatimiyah pada awalnya muncul di Tunisia, Afrika Utara, pada tahun 909 H.
            Tokoh yang berjasa dalam memprogandakan khilafah ini dengan sistematis dan terus menerus, sehingga berhasil menghimpun pengikut, terutama dari suku barbar sekte kitamah, ialah Abu Abdullah As Syi’i. Langkah awal dari Dinasti Fatimiyah ialah menumbangkan gubernur – gubernur Aghlabiyah dan penguasa Idrisiyah di Afrika Utara. Dengan kemenangan tersebut mengilhami dinasti ini untuk memasuki mesir yang kemudian dikomandoi oleh jendrlnya, Jawhar As – Siqili pada tahun 969 H, yang selanjutnya Dinasti Fatimiyah beralih ibu kota di Mesir.

2.      PARA KHALIFAH DINASTI FATIMIYAH DAN PRESTASINYA

NAMA KHALIFAH
TAHUN HIJRIYAH
TAHUN MASEHI
‘ Ubaydillah Al Mahdi
297
909
Al Qa’im
322
924
Al Manshur
334
946
Al Mu’izz
341
953
Al ‘Aziz
365
957
Al Hakim
386
996
Azh Zhahir
411
1021
Al Mustanshir
427
1036
Al Musta’li
487
1094
Al Amir
495
1101
Al Hafiz
525
1131
Azh Zhafir
544
1149
Al Fa’iz
549
1154
Al ‘Adhid
555 - 567
1160 - 1171

Banyak keberhasilan yang dicapai pada masa dinasti fatimiyah, terlebih dari segi ilmu pengetahuan. Salah satu peninggalannya yang hingga kini bisa kita saksikan ialah berdirinya Universitas Al Azhar, Kairo.

a.      Al Mu’izz

Khalifah Al ‘Muizz berusaha keras meningkatkan kesejahtraan rakyat dengan memperbaiki system perpajakan, meningkatkat keamanan, memajukan pertanian, perdagangan dan kerajinan, menegakan keadilan dan tetap member toleransi kepada seluruh anggota masyarakat.

b.      Al Aziz

Banyak tindakan – tindakan penting yang di lakukan oleh al Aziz terlebih dalam kebudayaan dan kemasyarakatn. Pada masanya fatimiyah mengalami ekspansi yang membanggakan dari samudra atlantik sampai laut merah, yaman, hijaz, damaskus dan mosul. Dan fatimiyah pada saat itu menjadi satu – satunya kekuasaan islam yang mempuyai angkatan lautdi laut tengah timur.
Al aziz juga lah yang memulai membangun Jami’ yang kemudian disempurnakan oleh anaknya, membangun perpustakaan dengan sejuta buku dalam berbagai ilmu.

c.       Al Hakim

Setelah kepergian Al Aziz di usianya yang ke 44 tahun, fatimiyah dipegang oleh kekuasaan anaknya yaitu Al Hakim. Untuk memangku kekuasaan anknya itu maka diangkatlah Barjuan yang bertindak sebagai pendamping sekaligus gurunya Al Hakim. Dikarenakan pada awal Al Hakim diangkat sebagai khalifah, dia masih berusia 11 tahun.
Pada masanya kepemimpinan hampir sepenuhnya dipegang oleh Barjuan, meskipun dia hanyalah guru dari Al Hakim. Barjuan mengklaim dirinya sebagai Amin Ad Dawlah ( kepercayaan kerajaan ). Karena merasa terkekang, akhirnya selang waktu hampir 4 tahun barjuan dibunuh oleh sang khalifah Al Hakim.
Al Hakim memberikan prestasi dimasa kepemimpinannya dengan membangun sebuah tempat yang bernama Dar Al Himkah, tempat dimana al hakim mengumpulkan ilmuan – ilmuan terbaik dari berbagai bidang, dan di Dar Al Hikmah juga pusat pengkajian ilmiyah tingkat tinggi. Selain dar al hikmah, al hakim pun mendirikan perpustakaan besar yang di sebut Dar Al Ulm.

d.      Azh zhahir

Khalifah pengganti dari pada ayahnya, Al Hakim,  pada tahun 411 H.di masanya banyak perundang – undangan yang dihapuskan karena dianggap tidak sesuai dengan masyarakat pada saat itu, sehingga kehidupan rakyat menjadi tenang kembali. Azh Zhahir berhasil membawa kekuasaan fatimiyah lebih luas lagi setelah sebelumnya menghadapi pemberontakan di Syam.

e.       Al Mustanshir

Khalifah terlama di Dinasti Fatimiyah, karena dia diangkat sebagai khalifah ketika usianya masih 7 tahun. Di masanya, kekuasan bersistemkan parlementer atau kekuasan sepenuhnya dikendalikan oleh wazir atau menteri. Diantara menteri yang sangat berjasa ketika itu ialah Yashuri, dia telah berusaha keras untuk menguasai seluruh gudang makanan dan membuat undang – undang tentang pembagian makanan kepada rakyat.

f.       6 khalifah terakhir di Dinasti Fatimiyah

Setelah wafatnya al mustanshir pada 484 H/1094M, para khalifah dinasti fatimiyah tidak begitu banyak peran dalam kekuasaannya, sehingga popularitasnya dimata sejarawan dianggap biasa – biasa saja.



BAB III

PENUTUP

1.      KESIMPULAN

keKhalifahan di masa dinasti fatimiyah mengalami kemajuan dan kemunduran. Sejarah peninggalan yang sangat berharga dari fatimiyah hingga saat ini adalah adanya Universitas Al Azhar di Kairo. Kata fatimiyah diambil dari nama putri rasulullah yaitu Fatimah az Zahra.  Pendiri fatimiyah mengklaim dirinya sebagai keturunan dari Ali bin Abi Thalib, sehingga merreka merasa lebih pantas untuk memimpin islam pada saat itu.



DAFTAR PUSTAKA

Saefudin, Didin, Sejarah Peradaban Islam, Bogor : UIN Jakarta Press, 2007.