KEDUDUKAN
DAN FUNGSI HADITS DALAM AGAMA ISLAM
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Manusia diciptakan sebagai khalifah
dimuka bumi ini[1][1] sebagai
pemelihara kelangsungan mahluk hidup dan dunia seisinya. Dalam rangka itulah
Allah membuat sebuah undang-undang yang nantinya manusia bisa menjalankan
tugasnya dengan baik, manakala ia bisa mematuhi perundang-undangan yang telah
dituangkan-Nya dalam kitab suci Al-Qur’an.
Pada kitab suci orang muslim ini,
telah dicakup semua aspek kehidupan, hanya saja, berwujud teks yang sangat
global sekali, sehingga dibutuhkan penjelas sekaligus penyempurna akan
eksistensinya. Maka, Allah mengutus seorang nabi untuk menyampaikannya,
sekaligus menyampaikan risalah yang ia emban. Dari sang Nabi inilah yang
selanjutnya lahir yang namanya hadits, yang mana kedudukan dan fungsinya amat
sangatlah urgen sekali.
Terkadang, banyak yang memahami
agama setengah setengah, dengan dalih kembali pada ajaran islam yang murni,
yang hanya berpegang teguh pada sunnatulloh atau Al-Qur’an, lebih-lebih
mengesampingkan peranan al Hadits, sehingga banyak yang terjerumus pada jalan
yang sesat, dan yang lebih parah lagi, mereka tidak hanya sesat melainkan juga
menyesatkan yang lain.
Oleh karena itu, mau tidak mau
peranan penting hadits terhadap Al-Qur’an dalam melahirkan hukum Syariat Islam
tidak bisa di kesampingkan lagi, karena tidak mungkin umat Islam memahami
ajaran Islam dengan benar jika hanya merujuk pada Al-Qur’an saja, melainkan
harus diimbangi dengan Hadits, lebih-lebih dapat disempurnakan lagi dengan
adanya sumber hukum Islam yang mayoritas ulama’ mengakui akan kehujahannya,
yakni ijma’ dan qiyas. Sehingga, seluruh halayak Islam secara umum dapat
menerima ajaran Islam seccara utuh dan mempunyai aqidah yang benar, serta dapat
dipertangungjawabkan semua praktik peribadatannya kelak.
Di sisi lain Imam Syafi’I telah
“menanamkan fondasi efistemologis yang sangaty menghujam ketika mengeluarkan
kaidah fiqhiyah yang berbunyi: iza asaha al-hadits fahuwa mazhabi, bahwa
ketika “sebuah hadits telah teruji kesahihannya, itulah mazhabku”[2][2] Berawal dari
konteks ini ternyata perkembangan agama (hukum) Islam tidak terlepas dari
kontek kajian hadits.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana kedudukan Hadits terhadap Hukum Islam?
2. Bagaimana Fungsi Hadits terhadap Al-Quran?
3. Bagaimana kedudukan Hadits terhadap Masalah yang tidak ada dalam Al-Quran?
BAB II
KEDUDUDUKAN HADITS DALAM AGAMA ISLAM
A. Kedudukan Hadits Dalam Hukum Islam
Seluruh umat Islam, telah sepakat bahwa hadits merupakan
salah satu sumber ajaran Islam. Ia mempati kedudukan kedua setelah
Al-Qur`an. Keharusan mengikuti hadits bagi umat Islam baik yang berupa perintah
maupun larangannya, sama halnya dengan kewajiban mengikuti Al-Qur`an.
Hal ini karena, hadis merupakan mubayyin bagi
Al-Qur`an, yang karenanya siapapun yang tidak bisa memahami Al-Qur`an
tanpa dengan memahami dan menguasai hadis. Begitu pula halnya menggunakan
Hadist tanpa Al-Qur`an. Karena Al-qur`an merupakan dasar hukum pertama, yang di
dalamnya berisi garis besar syari`at. Dengan demikian, antara Hadits dengan
Al-Qur`an memiliki kaitan erat, yang untuk mengimami dan mengamalkannya tidak
bisa terpisahkan atau berjalan dengan sendiri[3][3].
Al-Qur’an itu menjadi sumber hukum yang
pertama dan Al-Hadits menjadi asas perundang-undan(gan setelah Al-Qur’an sebagaimana yang dijelaskan oleh
Dr. Yusuf Al-Qardhawi bahwa Hadits
adalah “sumber hukum syara’ setelah Al-Qur’an”[4][4]
Al-Qur’an dan Hadits merupakan sumber pokok ajaran Islam dan
merupakan rujukan umat Islam dalam memahami syariat. Pada tahun 1958 salah
seorang sarjana barat yang telah mengadakan penelitian dan penyelidikan secara
ilmiah tentang Al-Qur’an mengatan bahwa : “Pokok-pokok ajaran Al-Qur’an begitu dinamis serta langgeng
abadi, sehingga tidak ada di dunia ini suatu kitab suci yang lebih dari 12 abad
lamanya, tetapi murni dalam teksnya”[5][5].
Menurut Ahmad hanafi “Kedudukan Hadits sebagai sumber hukum
sesudah Al-Qur’an…merupakan hukum yang berdiri sendiri.”[6][6]
Keberlakuan
hadits sebagai sumber hukum diperkuat pula dengan kenyataan bahwa Al-Qur`an
hanya memberikan garis-garis besar dan petunjuk umum yang memerlukan penjelasan
dan rincian lebih lanjut untuk dapat dilaksanakan dalam kehidupan manusia.
Karena itu, keabsahan hadits sebagai sumber kedua secara logika dapat
diterima.Di antara ayat-ayat yang menjadi bukti bahwa Hadits merupakan sumber
hukum dalam Islam adalah firman Allah
dalam Al-Qur’an surah An- Nisa’: 80
مَنْ يُطِعِ
الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ … (80)
“Barangsiapa yang mentaati Rosul, maka sesungguhnya
dia telah mentaati Alloh…”[7][7]
Sejak masa
sahabat sampai hari ini para ulama telah bersepakat dalam penetapan hukum
didasarkan juga kepada Hadits Nabi, terutama yang berkaitan dengan petunjuk
operasional.
Dalam ayat lain
Allah berfirman QS. Al-Hasyr :: 7
وَمَا آَتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا
نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا
“Apa yang
diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu
maka tinggalkanlah…” [8][8]
Dalam Q.S
AnNisa’ 59, Allah berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا
اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ
فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ …
“Hai
orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil
amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu,
maka kembali kanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya)…”[9][9]
Dari beberapa
ayat di atas dapat disimpulkan bahwa seseorang tidak cukup hanya berpedoman
pada Al-Qur’an dalam melaksanakan ajaran Islam, tapi juga wajib berpedoman
kepada Hadits Rasulullah Saw.
B. Fungsi Hadits terhadap Al-Qur’an
Sebagaimana yang telah dijelaskan pada pembahsan yang lalu,
bahwa Al-Qur’an merupakan dasar syariat yang bersifat sangat global sekali, sehingga
bila hanya monoton menggunakan dasar Al-Qur’an saja tanpa adanya penjelasan
lebih lanjut maka akan banyak sekali masalah yang tidak terselesaikan
ataupun menimbulkan kebingungan yang tak mungkin terpecahkan. Semisal pada
kenyataan praktik sholat, dalam Al-Qur’an hanya tertulis perintah untuk
mendirikan sholat, tanpa ada penjelasan berapa kali solat dilaksanakan dalam
sehari semalam, lebih-lebih apa saja syarat dan rukun sholat, dan lain
sebagainya. ;orang yang hanya berpegang pada Al-Qur’an saja tidak mungkin bisa
mengerjakan sholat, bagaimana praktik sholat, apa saja yang harus dilakukan
dalam sholat, apa saja yang harus dijauhi ketika melakukan sholat, dan
lain-lain.
Maka, disinilah urgensitas hadits, yang mempunyai peran
penting sebagai penafsir dan penjelas dari keglobalan isi Al-Qur’an,
sehingga manusia dapat mempelajari dan memahami islam secara utuh. Lebih
spesifik lagi, setidaknya ada dua fungsi yang menjadi peran penting hadits
terhadap Al-Qur’an, yaitu :
1.
Berfungsi
menetapkan dan memperkuat hukum-hukum yang telah ditentukan oleh Al-Qur’an.
Maka dalam hal ini keduanya bersama-sama menjadi sumber hukum. Misalnya Allah
didalam Al-Qur’an mengharamkan bersaksi palsu dalam firman-Nya Q.S Al-Hajj ayat
30 yang artinya “Dan jauhilah perkataan dusta.” Kemudian
Nabi dengan Haditsnya menguatkan: “Perhatikan! Aku akan memberitahukan kepadamu
sekalian sebesar-besarnya dosa besar!” Sahut kami: “Baiklah, hai Rasulullah.
“Beliau meneruskan, sabdanya:”(1) Musyrik kepada Allah, (2) Menyakiti kedua orang
tua.” Saat itu Rasulullah sedang bersandar, tiba-tiba duduk seraya bersabda
lagi: ”Awas! Berkata (bersaksi) palsu”[10][10] dan seterusnya (Riwayat
Bukhari - Muslim).
2. Memberikan perincian dan penafsiran
ayat-ayat Al-Qur’an yang masih Mujmal, memberikan Taqyid (persyaratan)
ayat-ayat Al-Qur’an yang masih umum. Misalnya: perintah mengerjakan sholat,
membayar zakat dan menunaikan ibadah haji di dalam Al-Qur’an tidak dijelaskan
jumlah raka’at dan bagaimana cara-cara melaksanakan sholat, tidak diperincikan
nisab-nisab zakat dan jika tidak dipaparkan cara-cara melakukan ibadah haji.
Tetapi semuanya itu telah ditafshil (diterangkan secara terperinci dan
ditafsirkan sejelas-jelasnya oleh Al-Hadits). Nash-nash Al-Qur’an mengharamkan
bangkai dan darah secara mutlak, dalam surat Al-Maidah Ayat 3 “Diharamkan
bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi. Dan seterusnya. “Kemudian
As-sunnah mentaqyidkan kemutlakannya dan mentakhsiskan keharamannya, beserta
menjelaskan macam-macam bangkai dan darah, dengan sabdanya: “Dihalalkan bagi
kita dua macam bangkai, dan dua macam darah. Adapun dua macam bangkai itu ialah
bangkai ikan air dan bangkai belalang, sedang dua macam darah itu ialah hati
dan limpa Menetapkan hukum atau aturan-aturan yang tidak didapati di dalam Al-Qur’an.
Di dalam hal ini hukum-hukum atau aturan-aturan itu hanya berasaskan Al-Hadits
semata-mata. Misalnya larangan berpoligami bagi seseorang terhadap seorang
wanita dengan bibinya, seperti disabdakan: “Tidak boleh seseorang mengumpulkan
(memadu) seorang wanita dengan“ ammah (saudari bapak)-nya dan seorang wanita
dengan khalal (saudari ibu)-nya[11][11].” (H.R.
Bukhari - Muslim).
Seluruh
umat islam telah sepakat bahwa hadist rasul merupakan sumber dan dasar hukum
islam setelah al-qur`an, dan umat islam di wajibkan mengikuti sunnah sebagai
mana di wajibkan mengikuti Al-qur`an dan hadis.
Al-qur`an
dan hadist merupakan dua sumber syariat islam yang tetap,orang islam tidak
mungkin memahami syari`at islam secara mendalam dan lengkap tanpa kembali
kepada kedua sumber tersebut yaitu al-qur`an dan hadist.
C.
Fungsi Hadits
dalam Menetapkan Masalah yang Belum Dijelaskan oleh Al-Qur`an. . .
Kedudukan Hadits dalam menetapkan hukum baru
yang tidak ditetapkan oleh al-Qur`an menunjukan bahwa Hadits merupakan sumber
hukum Islam .
Karena
dalam al-Qur’an terdapat ayat-ayat yang memerintahkan kepada orang-orang
beriman untuk taat secara mutlak kepada apa yang diperintahkan dan dilarang
Rasulullah Saw, serta mengancam orang yang menyelisinya.
Hukum yang
merupakan produk hadits/sunnah yang tidak ditunjukan oleh Al-Qur’an banyak
sekali. Seperti larangan Rasulullah tantang haram memakai sutra bagi laki-laki
:
حر م لبا س الحر
ير و الذ هب علي ذ كو ر ...... ....
...Telah diharamkan memamakai sutra dan emas pada orang laki-laki dari
ummatku...[12][12] ,larangan memadu perempuan
dengan bibinya dari pihak ibu, haram memakan burung yang berkuku tajam, haram
memakai cincin emas danlain sebagainya, oleh Dr. Yusuf al-Qardhawi dijelaskan
“jadilah Hadits sebagai rujukan hukum yang tiada pernah habis-habisnya pada
pembahasan fiqih”[13][13]
Kedudukan
Hadits sebagai sumber hukum Islam sesudah Al-Qur’an adalah sebab kedudukannya
sebagai penguat dan penjelas, namun Hadits juga dalam menetapkan hukum berdiri
sendiri, sebab kadang-kadang membawa hukum yang tidak disebutkan Al-Qur’an,
seperti memberikan warisan kepada nenek perempuan (jaddah), dimana Nabi SAW,
memberikan seperenam dari harta tinggalan orang yang meninggal (cucunya)[14][14]
Den gan
demikian fungsi Hadits adalah merupakan sumber
hukum dalam kehidupan manusia untuk memperoleh kebahagiaan dunia dan akhirat
BAB III
P E N U T U P
A.
Kesimpulan
Dari berbagai uraian yang telah
disampaikan pada bab sebelumnya dapat diambil kesimpulan sebagai berikut :
1. Hadits merupakan berbagai hal yang telah diucapkan dan
dicontohkan oleh Rasulullah yang harus dijadikan pedoman dan contoh bagi umat
Islam
2. Fungsi Hadits terhadap Al-Qur’an adalah sebagai penguat dan
memperjelas apa-apa yang ada di dalam Al-Qur’an yang masih bersifat global
(mu’mal).
3. Hadits adalah merupakan sumber hukum dalam kehidupan manusia
untuk memperoleh kebahagiaan dunia dan akhirat
B. Kata Penutup
Demikianlah Makalah ini disusun dengan segala usaha
maksimal penulis, besar harapan kami dapat memenuhi tugas mandiri pada mata
kuliah studi Hadits pada program Pasca Sarjana di IAIN Sulthan Thaha saifuddin
Jambi. Namun penulis menyadari masih belum sempurna dan harapan penulis saran
dan masukan demi kesempurnaan makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
Achmad Syauki, Lintasan
Sejarah Al-Qur’an Bandung: Sulita, 1985
Ahmad Hanafi, Pengantar
dan Sejarah Hukum Islam Jakarta:
Bulan Bintang,1989
Departemen Agama RI, Al-Quran dan
Terjemahannya Jakarta: Departemen Agama RI, 2008
Munzier
Saputra,ilmu HadisJakarta PT RajaGrafindo Persada:1993.
Salim Bahreisy, Terjemah Riadhush Shalihin II, Bandung:Alma’arif,
1987
Utang
Ranuwijaya,Ilmu Hadis, Jakarta : Gaya Media Pratama,1996
Yasin Dutton, Asal Mula Hukum Islam,
Al-Qur’an, Muwatta’ dan Peraktik Madina,Jokjakarta:Islamika, 2003
Yusuf Qardhawi, Pengantar Studi Hadts, Bandung: Pustaka
Setia,2007
[1][1]Departemen
Agama RI, Al-Quran dan Terjemahannya (Jakarta: Departemen Agama RI,
2008) Hal: 6“ingatlah
ketika Tuhanmu berfirman kepada Para Malaikat: “Sesungguhnya aku hendak
menjadikan seorang khalifah di muka bumi.” mereka berkata: “Mengapa Engkau
hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya
dan menumpahkan darah, Padahal Kami Senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau
dan mensucikan Engkau?” Tuhan berfirman: “Sesungguhnya aku mengetahui apa yang
tidak kamu ketahui.”(Q.S. Al Baqoroh : 30)
[2][2]
Yasin Dutton, Asal Mula Hukum Islam, Al-Qur’an, Muwatta’ dan Peraktik
Madinah.(Jokjakarta:Islamika, 2003) Hal: xv
Tidak ada komentar:
Posting Komentar